Manajemen Lingkungan

Pemantauan & Pelaporan Lingkungan
Memungkinkan pelacakan sistematis parameter kualitas lingkungan (udara, air, kebisingan, debu, dan tanah) di seluruh lokasi tambang. Mendukung pengumpulan data, analisis, dan pembuatan laporan kinerja lingkungan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar lingkungan.

Emisi & Pengelolaan Limbah
Mengelola identifikasi, pencatatan, dan pelaporan emisi (misalnya gas rumah kaca, partikel) serta produksi limbah (berbahaya dan tidak berbahaya). Melacak penyimpanan, pengangkutan, dan pembuangan limbah, memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan izin limbah.

Penilaian Risiko Lingkungan
Menyediakan kerangka kerja yang terstruktur untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko lingkungan yang terkait dengan kegiatan operasional pertambangan. Mendukung pengembangan risk register, penilaian kemungkinan dan dampak, prioritas risiko, serta penerapan langkah-langkah mitigasi. Memastikan pengelolaan risiko secara proaktif sesuai dengan persyaratan ISO 14001 dan AMDAL.

Rehabilitasi & Pengelolaan Biodiversitas
Mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi keanekaragaman hayati. Melacak kemajuan reklamasi, upaya revegetasi, dan rencana aksi keanekaragaman hayati, guna memastikan kesesuaian dengan tujuan penggunaan lahan pascatambang dan komitmen AMDAL. Memfasilitasi pelaporan terkait pemulihan habitat dan pemantauan spesies sesuai dengan peraturan nasional dan target keberlanjutan.

Manajemen Air
Memonitor dan mengelola pengambilan, penggunaan, pembuangan, dan daur ulang air di seluruh kegiatan operasional tambang. Mendukung kepatuhan terhadap persyaratan regulasi, ketentuan izin, dan standar kualitas lingkungan. Memfasilitasi perhitungan neraca air, upaya konservasi, serta pelaporan untuk memastikan pengelolaan air yang bertanggung jawab dan meminimalkan dampak lingkungan.

Manajemen Audit & Inspeksi
Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan audit serta inspeksi lingkungan internal dan eksternal. Mencatat temuan, ketidaksesuaian, tindakan korektif, dan status tindak lanjut untuk memastikan perbaikan berkelanjutan serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dan kewajiban hukum. Menyediakan jejak audit untuk akuntabilitas dan transparansi.